Tentang Kami

By POL PP DAMKAR 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

BerdasarkanPeraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Kebakaran yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota